TUGAS KELOMPOK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 28 dan UUD No 11 tahun 2008
Disusun Oleh:
Haviel (39411087 )
Hilda
Rahmawati ( )
I Gede Eki
Romario ( 33411417 )
Khasanuri ( )
Marthan
Lassandy ( )
Mita Anisa
Kurniastiti ( 34411510 )
Muhammad
Firdaus (34411607 )
Muhammad
Karyadi ( )
Nur Efendi (35411295 )
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
KASUS
PELANGGARAN ICT
FOKUS
PADA ETIKA RUMAH SAKIT
ICT adalah
akronim dari Information Communication Technology. ICT adalah sistem atau teknologi yang dapat
mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis,
menyajikan, menyimpan dan menyampaikan informasi data
menjadi sebuah informasi, sedangkan etika
(Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sebagai mahluk sosial pelaku pengguna ICT memiliki kode etik universal
sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam menggunakan ICT.
Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang
berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap
prinsip yang disepakati. Pelanggaran etika ICT yang berhubungan dengan rumah
sakit kerap terjadi. Berikut contohnya:
1.
Pembuatan-pengedaran
video operasi gagal “palsu” yang telah di edit guna menjatuhkan rumah sakit
pesaing.
2.
Mengeluh di dunia maya
dengan konten menyudutkan rumah sakit tertentu.
3.
Membuat software
perhitungan guna menyembunyikan data akuntansi tertentu guna kepentingan korupsi.
4.
Tidak melakukan
kalibrasi-maintenance terhadap alat-alat yang terkomputerisasi seperti EKG,
alat cek gula darah, alat laboratorium, ventilator, monitor pemantau pasien
intensif di ICU dan lain-lain.
5.
Menyebarkan catatan
medis orang tertentu lewat jejaring sosial dan sebagainya.
6.
Membuat website,
seolah-olah merupakan web domain dari rumah sakit pesaing dengan mencantumkan
JANJI MULUK dengan harapan akan terjadi gap antara konsumen dan rumah sakit
pesaing.
KASUS
PELANGGARAN ICT
MERUJUK UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 11
TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
A.
Pengertian
Sistem dan Informasi
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari
merupakan kasus pelanggaran tehadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris
berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik,
media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat
di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai
pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta
pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal
yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat
berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat)
seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut
sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan
tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para
moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang
telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi
menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita
menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman
penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati
dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita
dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran
untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang
yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya
pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam
memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah
ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di
berbagai kalangan.
Kesimpulan
Dari beberapa contoh
studi kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua contoh tersebut saling
berhubungan mengenai pasal 28 dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Contoh
studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena
Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan
oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak
mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit
tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak
memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan
pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak
mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat
yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Contoh kasus Prita Mulyasari juga merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran
Undan Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal
tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/
atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan
melalui media elektronik karena tidak mendapatkan pelayanan baik dari pihak
rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sehingga rumah sakit
tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan mengadukan prita mulyasari secara
pidana. Kemudian prita mulyasari diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan
waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seharusnya UU ITE 2008 ini tidak
perlu dibuat, karena secara tidak langsung bertentangan dengan pasal 28 tentang
Hak Asasi Manusia, sehingga terlihat membatasi Hak rakyat untuk mengeluarkan
pendapat mereka.